Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang
Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang
BAB 10
BAB 10
10.1 Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu
hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta
ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu
3. alat peraga yg dibuat untuk
kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan
4. musik/ lagu dengan atau tanpa teks
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pentomim
6. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan
7. arsitektur
8. peta
9. seni batik
10. fotografi
11. sinematografi
11. sinematografi
12. terjemahan, bunga rampai, tafsir,
saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang
ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan
pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta
yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing,
beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta
produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan"
tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan
industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena
menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan
dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta
karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa
prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide
yang telah berwujud dan asli (orisinal)
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis)
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui
hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan
4. Hak cipta bukan hak mutlak
(absolut).
10.2 Hak Paten
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
A.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi
tentang:
1. proses atau produk yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan
2. metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan
3. teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika
4. semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik
5. proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses
mikrobiologis.
B.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
1. Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
2. Hak Paten Sederhana diberikan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3. Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
C.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan
permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
·
Permohonan
harus memuat :
1.
tanggal,
bulan, dan tahun Permohonan
2.
alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon
3.
nama
lengkap dan kewarganegaraan Inventor
4.
nama
dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
5.
surat
kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa
6.
pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten
7.
judul
Invensi
8.
klaim
yang terkandung dalam Invensi
9.
deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi
10.
gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.
untuk
memperjelas Invensi dan
12.
abstrak
Invensi.
D. Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila kita memiliki suatu
keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya
didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga
tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual
tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat
menuntut secara hukum.
Studi Kasus :
Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan
hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang
sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga
menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung
denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit
yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan
hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat
ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Tanggapan :
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memantenkan
teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh
perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang
telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti
ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan.
syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan
memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan dan
penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling
merugikan satu sama lain.
10.3 Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
A.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh
produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau
barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai
berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan
produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama
yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme
pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan
konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak
pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari
dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan
pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah
sebagai berikut:
1. Sebagai tanda pembeda (pengenal)
2. Melindungi masyarakat konsumen
3. Menjaga dan mengamankan kepentingan
produsen
4. Memberi gengsi karena reputasi
5. Jaminan kualitas.
B.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu
sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada
merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat
sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum
(Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang
biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan
oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik
rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
·
Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung
(bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik
pemohon
·
Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon
·
Salinan
resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
·
24
lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di
atas kertas
·
Fotokopi
KTP pemohon
·
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas dan
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
·
Bertentangan
dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak
memiliki daya pembeda
·
Telah
menjadi milik umum
· Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
C.
Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan
2. Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
D.
Makna Simbol R , C, TM
1. Simbol ® merupakan kepanjangan dari
Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol
tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum
Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2. Simbol TM merupakan kepanjangan dari
Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk
mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses
pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu
perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara
yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat
tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3. Sedangkan simbol © kepanjangan dari
copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta
dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan
walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta,
karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun
adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo,
yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak
moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/
diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya
dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau
menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya
atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
10.4 Desain Industri
Pengaturan tentang Desain Industri di Indonesia termasuk
baru. Baru sekitar tahun 2000 pemerintah mengeluarkan peraturan tentang
perlindungan desain industri secara khusus.
Istilah desain industri di Indonesia awalnya
ditemukan dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 Tentang
Perindustrian. Disebutkan di situ bahwa : Desain produk industri
mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Pasal ini diberi penjelasan sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil
rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri.
Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah suatu larangan bagi pihak lain
untuk dengan tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri yang telah
diciptakan serta telah terdaftar. Maksud dari pasal ini adalah untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri yang dimaksud dengan desain industri adalah:
“suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau
komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan”.
Yang dimaksud dengan dua dimensi adalah suatu benda yang
hanya memiliki panjang dan lebar dan tidak memiliki bangunan
ruang. Misalnya, foto, lukisan, pola pada kain, wayang kulit, dan
lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan tiga dimensi adalah benda yang
mempunyai panjang lebar dan tinggi (memiliki banguna ruang, patung, relief,
pensil.
Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
A. Subyek
Hak Desain Industri
Subyek Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang
menghasilkan desain industri. Dalam hal pendesain terdiri dari
beberapa orang, maka hak diberikan pada beberapa orang tersebut secara bersama
kecuali diperjanjikan lain. Dalam hal desain industri dibuat dalam hubungan
dinas/ kerja, dibuat atas pesanan maka pemegang hak desain industri adalah yang
memberi pekerjaan atau memberi pesanan (disini memberi pekerjaan – pemesanan
adalah Instansi Pemerintah). Dalam hal memberi kerja atau pemesan adalah pihak swasta/
orang swasta maka orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai
pendesain dan pemegang hak desain industri kecuali diperjanjiakan lain.
Pendesain mempunyai hak untuk tetap namanya dicantumkan pada sertifikat desain
indusri sebagai penciptanya.
B. Obyek
Desain Industri
Undang-Undang Desain Industri tidak secara jelas dan tegas
mengatur mengenai hal kreasi bentuk yang harus memberikan kesan estetis[ii].
Akibatnya, kreasi bentuk apa saja yang dianggap “unik dan aneh” dapat
didaftarkan. Hal ini disebabkan terminologi hukum tentang nilai estetik tidak
memiliki batasan yang jelas. Secara psikologis suatu desain bisa mempengaruhi
daya saing dan menaikkan nilai komersialnya.
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang
baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan
pendaftaran oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, desain industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Sedangkan
yang dimaksud dengan pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan desain
industri sebelum :
1) Tanggal penerimaan permohonan
2) Tanggal prioritas, dalam hal
permohonan diajukan dengan hak prioritas;
3) Telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau diluar Indonesia.
Contoh karya-karya yang mendapat perlindungan desain industri misalnya, desain bentuk furniture meja, kursi, botol gallon, desain pakaian, desain barang kerajinan tangan, seperangkat cangkir dengan teko dan kelengkapannya.
Contoh karya-karya yang mendapat perlindungan desain industri misalnya, desain bentuk furniture meja, kursi, botol gallon, desain pakaian, desain barang kerajinan tangan, seperangkat cangkir dengan teko dan kelengkapannya.
C. Waktu
Perlindungan Desain Industri
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk
jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.Yang berhak menerima
hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari
pendesain. Waktu 10 tahun ini tidak dapat diperpanjang.
D. Pengalihan Hak dan Lisensi
Seperti halnya dengan hak kekayaan intelektual lainnya
seperti hak cipta, paten, merek dan lainnya, hak atas desain industri juga
dapat dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain. Dengan adanya
pengalihan atau penyerahan hak kepada pihak lain, ini berati yang
beralih adalah hak ekonominya. Sedangkan, hak moralnya tetap melekat pada
pendesain.
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Perjanjian tertulis
e) Sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan peundang-undangan.
Pengalihan hak atas desain industri wajib didaftarkan
demikian juga pengalihan hak melalui perjanjian lisensi. Kecuali diperjanjikan
lain, pemegang hak desain industri/pemberi lisensi tetap dapat menggunakan
desain industri tersebut dan atau memberikan lisensi pada orang lain lagi.
Hal ini berarti, pengalihan hak desain industri kepada pihak lain melalui
perjanjian lisensi tidak menyebabkan pemegang hak desain industri kehilangan
haknya untuk melaksanakan sendiri. Pada saat yang sama pendesain juga masih
dapat mengadakan perjanjian lisensi dengan pihak ketiga, kecuali diperjanjikan
lain.
E. Pendaftaran Permohonan Desain
Industri
Setiap permohonan hanya dapat diberikan untuk satu desain
industri atau untuk beberapa yang merupakan kesatuan desain industri atau yang
memiliki unsur yang sama. Klasifikasi jenis barang yang dapat dimintakan hak
desain industridiatur dalam Lucarno Agreement . ada 33 kelas barang yang
termasukdalam klasifikasi Desain industri berdasarkan Misalnya desain suatu
cangkir minum teh dengan teko dan kelengkapannya. Isi permohonan desain
industri pada formulir pendaftaran antara lain:
1. Tanggal, bulan dan tahun surat
permohonan .
2. Nama alat lengkap dan
kewarganegaraan pendesain
3. Nama alamat lengkap warganegara
pemohon
4. Nama alat engkap kuasa apabila
pemohon diajukan melalui kuasa.
5. Nama Negara dan tanggal penerimaan
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Untuk kelengkapan permohonan dilampiri contoh fisik atau
gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan. Surat
Kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa. Surat
pernyataan bernetaerai bahwa desain inustri yang dimohonkan pendafataran adalah
milik pemohon atau pemilik pendesain.
F. Perlindungan Suatu Desain Dengan Hak Desain
Industri atau Hak Cipta
Suatu hasil kreatifitas intelektual dapat dilindungi
dengan beberapa undang-undang HKI sekali gus, misalnya hak cipta dan hak atas
desain industri. Suatu desain (baru) dalam bentuk cetak biru (blue print)
yang dianggap sebagai suatu karya seni dapat dilindungi dengan hak
cipta. Hak cipta yang melindungi suatu karya seni terapan (applied
art).
Hasil karya seni yang bertujuan untuk dapat digunakan secara
praktis dalam kehidupan sehari-hari. Hasil kreasi desain yang dilindungi dengan
hak cipta harus orisinil dan ada dalam lingkup karya seni (sastra dan/atau ilmu
pengetahuan termasuk hak terkait). Syarat orisinil orisinil dalam hak cipta
berarti suatu kreatifitas langsung diungkapkan oleh pencipta dan dapat
membuktikan sumber aslinya. Bentuk suatu desain dalam rupa cetak biru adalah
suatu karya seni.
Karya seni yang tidak hanya berupa obyek-obyek estetik
(indah), tetapi berbagai perwujudan dari ungkapan perasaan yang memiliki
nilai-nilai seni. Perlindungan hak cipta (copy rights). yang diberikan
kepada pencipta secara otomatis setelah ide atau gagasannya diberi wujud
konkrit, adalah hak untuk menggandakan. Ini berarti seorang pendesain juga
mempunyai eksklusif untuk membuat karyanya tersebut menjadi tiga dimensi.
Karena hak yang diberikan adalah hak menggandakan (memperbanyak) dan
mengumumkan, maka suatu hasil karya seni tidaklah mungkin diproduksi dalam
bentuk masal. Karena hak ini diberikan kepada pencipta secara otomatis, maka
tidak diperlukan pendaftaran. Atau seandainya didaftar tidak diperlukan
pemeriksaan oleh Pemeriksa di Direktorat Jendral HKI Departemen
Hukum dan HAM.
Sebaliknya dengan hak atas desain industri, pendaftaran
sangat diperlukan untuk perlindungan hak. Dalam pemeriksaan permohonan hak atas
desain industri dianut asas kebaruan dan pengajuan pendaftaran
pertama. Asas kebaruan dalam desain industri berbeda dengan asas orisinil pada
hak cipta. Asas kebaruan disini berarti ketika didaftar tidak ada pihak lain
yang dapat membuktikan bahwa pendaftar tersebut tidak baru atau telah ada
publikasi sebelumnya baik tertulis atau tidak tertulis. Pendaftar pertama,
adalah yang akan mendapat perlindungan hukum dan bukan berdasarkan atas asas
orang pertama yang mendesain.
Hak Cipta secara umum diberikan seumur hidup pencipta dan
ditambah 50 tahun sesudah ia meninggal. Sedangkan desain industri hanya
diberikan perlindungan setelah didaftar dan hanya 10 tahun, Waktu perlindungan
ini tidak dapat diperpanjang.
Perlindungan Desain industri lebih mengarah pada bentuk
desain dan nilai estetik.
Mengapa orang lebih memilih perlindungan suatu desain dengan hak atas desain industri ketimbang hak cipta. Ketika seorang pendesain mendisain suatu kursi baru pada kertas atau cetak biru (blue print) sebagai penampilan suatu produk, karya ini bisa dianggap suatu hasil kreativitas di bidang seni dan akan dilindungi oleh hak cipta. Ketika cetak biru ini diberi bentuk tiga dimensi dan hanya diproduksi satu buah dan penekanannya pada seni, maka akan dilindungi dengan hak cipta. Kalau, bentuk desainnya mempunyai nilai estetika serta diproduksi masal, desain ini dilindungi oleh hak atas desain industri. Hak Desain industri adalah perlindungan yang diberikan pada hasil karya yang diproduksi secara masal. Di Australia suatu karya seni dilindungi dengan hak atas desain diberi batasan jumlah, yaitu lebih dari 50 buah.
Mengapa orang lebih memilih perlindungan suatu desain dengan hak atas desain industri ketimbang hak cipta. Ketika seorang pendesain mendisain suatu kursi baru pada kertas atau cetak biru (blue print) sebagai penampilan suatu produk, karya ini bisa dianggap suatu hasil kreativitas di bidang seni dan akan dilindungi oleh hak cipta. Ketika cetak biru ini diberi bentuk tiga dimensi dan hanya diproduksi satu buah dan penekanannya pada seni, maka akan dilindungi dengan hak cipta. Kalau, bentuk desainnya mempunyai nilai estetika serta diproduksi masal, desain ini dilindungi oleh hak atas desain industri. Hak Desain industri adalah perlindungan yang diberikan pada hasil karya yang diproduksi secara masal. Di Australia suatu karya seni dilindungi dengan hak atas desain diberi batasan jumlah, yaitu lebih dari 50 buah.
10.5 Rahasia Dagang
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia
Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang
dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui
masyarakat umum. Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai
berikut :
·
Informasi
tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi
·
Informasi
tentang produksi/proses dan
·
Informasi
mengenai kontrol mutu.
Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah
sebagai berikut :
·
Informasi
yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk
·
Informasi
yang berkaitan dengan para langganan
·
Informasi
tentang keuangan dan
·
Informasi
tentang administrasi.
Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk
melindungi ide, selain Paten. Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia
Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan
paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit
dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
A.
Sistem Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki
nilai ekonomiapabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. , kecuali untuk lisensi
Rahasia Dagang yang diberikan.
Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI –
Depkum HAM. Adapaun perbedaanya dengan HKI yang lainya adalah
·
Bentuk
HKI lainnya tidak bersifat rahasia, HKI lain mendapatkan perlindungan kaena
merupakan sejenis kekayaan yang dimilki orang lain
·
Rahasia
dagang mendapatkan perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas
ataupun pemikiran baru. Yang terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak
diketahui secara umum. Misalnya, sebuah system kerja yang efektif.
·
Bentuk
HKI lain selalu berupabentuk tertentu yang dapat ditulis,digambar atau dicatat
secra persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi
pemerintah.
B.
Jangka Waktu Perlindungan Rahasia Dagang
Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang,
maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan,
karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan
upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih
tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1)
juga disebutkan, bahwa pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada
pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni
melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya
yang dibenarkan oleh undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan
pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka
informasinya).
Dan khusus terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian,
diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu
akta, terutama akta otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula
mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya
diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang
lisensi. Dilakukan pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang
hanya memberikan lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta
membuka seluruh informasi yang dimilikinya.
meraha-siakan ini kemudian tidak ditepati dan secara sengaja
maupun tidak sengaja mengungkapkan atau menggunakan informasi itu, maka
perbuatan penerima informasi ini akan dianggap sebagai breach of
confidential (pelanggaran kewajiban merahasiakan) atau breach
of fiduciary obligatoir (pelanggaran kepercayaan yang menjadi
kewajiban) Confidential Contract
Confidential contract adalah hubungan yang menimbulkan
kewajiban pada satu pihak untuk me- rahasiakan informasi yang dipelajari atau
diterima atau yang dike- tahuinya dari dalam hubungan tersebut (confidential
relation ship) dan informasi yang dirahasiakan ini dianggap
sebagai benda berge-rak yang tidak berwujud (intangible).
Apabila kewajiban atau breach of contract (pelanggaran
kontrak), yang merupakan pelanggaran rahasia dagang dan dapat mengakibatkan
kerugian bagi pemiliknya.
Contoh Kasus
Kasus :
Sengketa rahasia dagang yang terjadi antara PT. General Food
Industries dengan kedua mantan karyawannya yang berawal dari kedua mantan
karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan saingan PT. GFI. Kedua
karyawan tersebut menciptakan suatu produ yang sama dengan apa yang
dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut
maka PT general food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan
juga PT. GFI.
Pembahasan :
Rahasia dagang adalah salah satu cabang dari hukum Hak
Kekayaan Intelektual. Hukum rahasia dagang mempunyai peranan yang sangat
penting karena setiap pelaku usaha pasti tidak ingin rahasia dari kegiatan
usahanya terbongkar, terutama dari pesaing bisnisnya, dan yang dilindungi oleh
hukum rahasia dagang adalah suatu rahasia dalam dunia usaha yang bernilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Rahasia dagang diatur dalam
Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia dagang. Dalam suatu kegiatan
usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa
bisa terjadi akibat pelanggaran rahasia dagang.
Jaksa penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan
pelanggaran rahasia dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut
dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Kedua terpidana tersebut di anggap
telah melanggar pasal 17 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang,
yaitu bahwa “tanpa hak telah menggunakan rahasia dagang pihak lain”. Secara
fakta, penulis melihat bahwa kedua terpidana tersebut tidak melanggar rahasia
dagang, karena PT. GFI tidak secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang
menjadi rahasia dalam perusahaan. Sehingga menurut penulis berkesimpulan bahwa
apa yang dituduhkan bukanlah suatu rahasia sehingga sudah seharusnya kedua
terpidana tersebut mengajukan banding.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa
yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan
tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangakat
derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau
jasa yang negative.
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan
sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi.
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan
barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah
melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku
usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK
menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan
konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas Manfaat
1. Asas Manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak
lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas Keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan
melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan
menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas Keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen,
pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak
yang lebih dilindungi.
4. Asas Keamanan Dan Keselamatan
Konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar