Memgetahui Bentuk Bentuk Perusahaan Serta Cara Daftar Dalam Perusahaan dan Hak Kekayaan Intelektual
MENGETAHUI BENTUK BENTUK PERUSAHAAN SERTA CARA DAFTAR DALAM PERUSAHAAN DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
PERTEMUAN 2
Nama : Aini zulfah
NPM : 20217369
Kelas : 2EB17
BAB
7
7.1
BENTUK- BENTUK BADAN USAHA
7.1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat
oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada,
kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi
sederhana.
Bentuk usaha ini
pembentukannya tanpa izin dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk
usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat
mudah dilakukan, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena
pemiliknya hanya seorang.
7.1.2 Persekutuan Perdata
Dalam
persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki
profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama
bersama. Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata
merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karenanya.
Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan
perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh
aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut
berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak,
pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian dibagi ke
beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal.
7.1.3 Persekutuan Firma
Persekutuan
firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun
dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk
menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama
dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat
tanggung rentang.
Maksud dari tanggung rentang di sini adalah
jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan
demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya
sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta
kekayaan pribadi para sekutu.
7.1.4 Persekutan Komanditer
Persekutuan komanditer
adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya
terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam
komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika
di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal
dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu
yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di
dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat
perjanjian di awal.
7.1.5 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari
saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT
masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut
terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan
secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya
saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
Apapun bentuk badan usaha yang dijalankan,
Anda harus memiliki laporan keuangan yang tepat dan terperinci. Untuk
membuatnya secara tepat dan cepat, Anda dapat memanfaatkan software akuntansi.
Jurnal merupakan software akuntansi online
yang dapat Anda manfaatkan untuk
membantu menyediakan laporan keuangan secara tepat dan terperinci. Dengan
Jurnal, Anda juga dapat melihat kondisi keuangan usaha di mana pun dan kapan
pun secara realtime. Segera daftarkan badan usaha Anda di Jurnal dan nikmati berbagai kemudahan dalam mengelola
keuangan bisnis.
7.2
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PT
adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang
dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang
saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun
alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang
diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
a.
Kelebihan
Perseroan Terbatas
·
Masa
hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
·
Para
pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
·
Terdapat
pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
·
Modal
perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
·
Tidak
terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
b.
Kelebihan
Perseroan Terbatas
·
Cukup
sulit untuk melakukan penorganisasian.
·
Biaya
atau dana organisasi cukup besar.
·
Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
·
Terdapat
pembatasan hukum dan bidang usaha.
·
Adanya
pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
c.
Ciri-ciri
PT
·
Tujuannya
untuk mencari keuntungan.
·
Memiliki
fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
·
Modalnya
berasal dari saham-saham dan obligasi.
·
Tidak
mendapatkan fasilitas dari Negara.
·
Perusahaan
dipimpin oleh Direksi.
·
Kekuasaan
tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
·
Karyawan
perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
·
Hubungan
usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
d.
Pembagian
Perseroan Terbatas
1.
PT
Terbuka
PT
terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum
atau masyarakat melalui pasar modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya
dapat ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2.
PT
Tertutup
PT
Tertutup adalah perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari
orang-orang tertentu, seperti misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut
hanya dari keluarga dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak
menjualnya kepada masyarakat umum.
3.
PT
Kosong
PT
Kosong adalah perseroan terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha
maupun izin lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.
e.
Jenis-jenis
PT yang ada Di Indonesia
1) PT Terbuka
PT
terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli
atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini
kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan
membeli sahamnya.
2) PT Tertutup
PT
Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat
dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya
kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya
dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3) PT Domestik
PT
domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus
menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang
berlaku di wilayah negara RI.
4) PT Perseorangan
PT
perseorangan adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah
dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham
tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki
kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat
Umum Pemegang Saham.
5) PT Asing
Perseroan
Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di
luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara
tersebut. Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan
negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi
bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau
hukum yang berlaku di negara RI.
6) PT Umum atau PT Publik
PT
Umum atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan
sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa
efek.
7.3
KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour
Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri
yang harus dimiliki :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
·
Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal
terbatas.
·
Daya
saing lemah.
·
Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber
daya manusia terkadang kurang.
7.4 YAYASAN
Yayasan
merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri
– ciri Yayasan :
·
Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi,
sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan
dengan akta notaris.
·
Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·
Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan
Yayasan :
·
Non
profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan
Yayasan :
·
Terbatasnya
dana
7.5 BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha
dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih
sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
a) Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani
masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa
adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan
lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api),
sekaran menjadi PT. KAI.
b)
Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan,
namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola
oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah
berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya
ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
c)
Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang
dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari
keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri
Persero :
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas Negara
Contoh
Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos
Indonesia dan masih banyak lagi.
BAB 8
8.1 DASAR HUKUM WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan
terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri
tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
8.2
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
1.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
2.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang
dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
3.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
5.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
8.3
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
a.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi
identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
b.
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
c.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah
membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
8.4
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
8.5 CARA
DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut Pasal 9 Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. Penyerahan formulir pendaftaran di
lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
§ di tempat kedudukan
kantor perusahaan
§ di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
§ di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
8.6
HAL-
HAL YANG WAJIB DI DAFTARKAN
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh
apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
Umum:
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta
perwakilan perseroan.
Mengenai Pengurus dan
Komisaris:
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat
tinggal Indonesia
6.
Tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah
negara RI
8.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang
sekarang
10.
tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris:
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
5.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Mengenai Setiap
Pemegang Saham :
1.
nama lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat
tinggal di Indonesia
6.
tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang dimiliki
10.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
BAB 9
9.1 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita
perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
9.2 PRINSIP –
PRINSIP HAK KEKAYAAN INTLEKTUAL
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan
taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
9.3 KLASIFIKASI
GAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
Secara
umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi
:
a. Hak Paten
b. Hak Merek
c. Hak Desain Industri
d. Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
e. Hak Rahasia Dagang
f. Hak Indikasi.
A.
Hak
Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya Natau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud
dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya
adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini
bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
§ UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
§ UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§ UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
§ UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
B.
Hak
Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
C.
Hak
Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling
date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
109).
D.
Hak
Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda
yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang
sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan
adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para
costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
1. Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain
itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa
nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus
mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek
dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan
nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi
dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain
itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal
12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomia.
9.4 DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL DI INDONESIA
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the
World Intellectual Property Organization
- Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of
Literary and Artistic Works
- Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
REFERENSI :
Komentar
Posting Komentar