Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, dan Sengketa
Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, dan Sengketa Pe rtemuan IV Nama : Aini Zulfah NPM : 20217369 Kelas : 2EB17 BAB 11 11.1 PENGERTIAN KONSUMEN Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan barang/ jasa yang ada di masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan mahluk hidup lainnya dan tidak untuk dijual kembali. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kebutuhan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli 1. Menurut Dewi (2013:1), pengertian konsumen adalah seseorang yang menggunakan suatu produk (barang dan/atau jasa) yang dipasarkan. 2. Menurut Sri Handayani (2012:2), pengertian konsumen adalah se...